Oleh: M. Ridwanullah
Perlu diketahui bahwa wanita hamil dan menyusui ada 2 golongan:
1. Puasa tidak memberinya pengaruh, artinya dia tidak merasa kesulitan berpuasa, juga tidak khawatir puasa akan membahayakan dirinya dan atau janin/bayinya, maka WAJIB baginya berpuasa.
2. Merasa kesulitan berpuasa, atau khawatir akan berbahaya untuk dirinya dan atau janin/bayinya, baik menurut pengalaman atau menurut informasi dokter yang dapat dipercaya, maka boleh baginya tidak berpuasa. Dalam kondisi ini bahkan lebih baik tidak berpuasa & makruh baginya berpuasa, bahkan beberapa ulama mengharamkan baginya berpuasa jika puasa dapat membahayakan bayinya.
Al-Mardawi berkata dalam kitab Al-Inshaf:
"Makruh baginya berpuasa dalam kondisi seperti ini (khawatir akan membahayakan bayinya), .... Ibnu Aqil berkata: 'Jika wanita hamil dan menyusui khawatir akan kehamilan atau anaknya saat menyusui, maka TIDAK HALAL baginya BERPUASA, namun jika tidak khawatir maka TIDAK HALAL baginya BERBUKA.'" (Al-Inshaf, 7/382)
Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
"Jika wanita hamil/menyusui tidak berpuasa Ramadan, sedangkan dia kuat dan tidak terpengaruh karena puasa, bagaimana hukumnya?"
Beliau menjawab: "TIDAK HALAL bagi wanita hamil/menyusui untuk BERBUKA di siang hari Ramadan kecuali ada udzur...."
=======
Jika wanita hamil/menyusui tidak berpuasa karena udzur, lalu BAGAIMANA MENGGANTINYA?
Ada 3 pendapat:
PENDAPAT PERTAMA: Wajib baginya membayar fidyah (saja), tanpa harus mengganti puasa. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radliyallahu 'anh.
PENDAPAT KEDUA: Jika khawatir akan dirinya maka wajib baginya mengganti puasa saja, dan jika khawatir akan janin/bayinya maka wajib baginya mengganti puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat imam Asy-Syafi'i dan Ahmad.
PENDAPAT KETIGA: Wajib baginya mengganti puasa saja dan tidak cukup hanya dengan membayar fidyah, baik karena khawatir akan dirinya atau karena khawatir akan janin/bayinya, ini adalah pendapat imam Abu Hanifah dan Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anh.
LALU MANAKAH PENDAPAT YANG KUAT?
Ibnu Baaz (Majmu' Al-Fatawa, 15/225), Ibnu Utsaimin (Asy-Syarhu Al-Mumti', 6/220) dan Fatwa Lajnah Daimah (10/220 & 226):
Menguatkan pendapat KETIGA, yaitu bahwa wanita hamil/menyusui jika tidak berpuasa karena ada udzur maka WAJIB BAGINYA MENGGANTI PUASA SAJA, dan TIDAK CUKUP hanya dengan MEMBAYAR FIDYAH, baik karena khawatir akan dirinya atau karena khawatir akan janin/bayinya, sebab:
- Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa hukum orang hamil/menyusui dalam puasa seperti musafir (HR. An-Nasa'i, 2274), sedangkan musafir jika tidak berpuasa wajib baginya mengganti puasa, maka demikian juga wanita hamil/menyusui.
- Qiyas terhadap orang sakit, bahwa orang hamil/menyusui hukumnya seperti orang sakit, maka sebagaimana orang sakit jika tidak berpuasa wajib baginya mengganti puasa, maka demikian juga orang hamil/menyusui. (Al-Mughni 3/37, Al-Majmu' 6/273)
والله تعالى أعلى وأعلم.
NB: Dalil setiap pendapat sengaja tidak ditulis karena khawatir akan membuat tulisan ini terlalu panjang.