Ringkasan Kajian Faraid
Assalamualaikum. Wr. Wb
Berikut kami lampirkan catatan kajian Faro'id online pertemuan I sampai Pertemuan III
Pertemuan I
Definisi Waris:
Seacara Bahasa :
Mengukur, memotong, takaran, menurunkan, Menjelaskan, menghalalkan.
Secara Istilah :
Adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan dan tidak mendapatkan serta berapa bagian.
Urgensi mempelajari waris
1. Pembagaian waris secara lansung Allah yang menjelaskan rincian pembagaian.
2. Ilmu waris adalah hudud (Batasan)
3. Ilmu faro’id adalah ilmu yang pertama kali akan diangkat oleh Allah
4. Nabi memerintahkan agar pembagian harta menggunakan faro’id
5. Ilmu fara’id adalah separuh dari ilmu
6. Para ulama fiqih senantiasa menyisipkan pembahasan faro’id dala kitabnya
Rukun Waris
1. Orang Yang mewarisi
2. Ahli Waris
3. harta yang ditinggalkan
Syarat Waris
1. Ahli Waris dipastikan hidup saat meninggalnya yang mewarisi
2. yang mewarisi harus dipastikan sudah meninggal
3. harus ada seorang yang memiliki kemampuan ilmu faro'id
sebab-sebab waris
1. pernikahan
2. perbudakan
3. keturunan
Pertemuan II
Ahli Waris dari laki-laki
(1) anak laki-laki,
(2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
(3) bapak,
(4) kakek (dari pihak bapak),
(5) saudara kandung laki-laki,
(6) saudara laki-laki seayah,
(7) saudara laki-laki seibu,
(8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki,
(9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu,
(10) paman (saudara kandung bapak),
(11) paman (saudara bapak seayah),
(12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah),
(13) anak laki-laki paman seayah,
(14) suami,
(15) laki-laki yang memerdekakan budak.
Pertemuan III
Ahli Waris dari Perempuan
(1) anak perempuan,
(2) ibu,
(3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
(4) nenek (ibu dari ibu),
(5) nenek (ibu dari bapak),
(6) saudara kandung perempuan,
(7) saudara perempuan seayah,
(8) saudara perempuan seibu,
(9) istri,
(10) perempuan yang memerdekakan budak.
Ahli Waris yang mendapatkan ½
1. Suami dengan Syarat tidak memiliki cabang atau Fara’
2. Anak perempuan apabila tidak memiliki saudara laki-laki
3. Cucu perempuan dari anak laki2 dengan syarat tidak ada cucu dan tidak punya sadara laki-laki
agar tidak ketinggalan materi, ikuti kajian Faro'id di page Ma'had Baitul Qur'an Madura insya Allah jam 09:30